Musnad Imam Ahmad
Musnad Imam Ahmad No. 3625
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ عَنْ أَبِي الْأَحْوَصِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِقَوْمٍ يَتَخَلَّفُونَ عَنْ الْجُمُعَةِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ رَجُلًا يُصَلِّي بِالنَّاسِ ثُمَّ أُحَرِّقَ عَلَى رِجَالٍ يَتَخَلَّفُونَ عَنْ الْجُمُعَةِ بُيُوتَهُمْ
قَالَ زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا أَبُو إِسْحَاقُ أَنَّهُ سَمِعَهُ مِنْ أَبِي الْأَحْوَصِ
Telah meneritakan kepada kami [Yahya bin Adam] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] dari [Abu Ishaq] dari [Abu Al Ahwash] dari [Abdullah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan kepada kaum yang meninggalkan shalat Jum'at: "Sungguh aku berkeinginan menyuruh seseorang untuk mengimami shalat bersama manusia, kemudian aku akan membakar rumah orang-orang yang meninggalkan shalat Jum'at." Zuhair berkata; Telah meneritakan kepada kami Abu Ishaq bahwa ia mendengarnya dari Abu Al Ahwash.